بِسْمِ الّلهِ الرَّ حْمنِ الرَّ حِيمِ
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Azza wajalla, kepada-Nya kita memeberikan sanjungan , memohon pertolongan dan ampunan. Kepada-Nya lah Ikhwa fillah kita senantiasa berlindung dari kejahatan diri dan keburukan amal perbuatan kita. Semoga Allah Azza Wa jalla menyatukan kita semua untuk senantiasa mencintai-Nya dan mengikuti Sunnah Rasul-Nya.
Kadarullah, Alhamdulillah! sekarang kita telah memasuki dan merasakan nikmatnya hari ke-17 di Bulan Ramadhan, Semoga Amal ibadah yang kita kerjakan tak menjadi amal yang sia-sia. Semoga Allah azza wa Jalla selalu memberikan kita kekuatan, kesabaran, serta ilmu yang bermanfaat sehingga segala amal yang kita lakukan menjadi bekal kita diakhirat kelak. Amin ya Rabball..... ‘alamin.
Toyib ! terkesan agak telat, mempostingkan tulisan mengenai hal-hal yang boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa. Namun Sungguh saudaraku, dan ketahuilah, bahwa Allah Azza wa Jalla menghendaki kemudahan bagi hamba-hamba-Nya, dan Allah Azza wa Jalla tidak menghendaki kesulitan sama sekali bagi hamba-Nya. Maka, sehubungan dengan hal tersebut, Allah Azza Wa jalla sang pembuat Syari’at, telah membolehkan beberapa hal bagi kita kaum muslimin, yang sedang menjalankan ibadah puasa, dan memaafkannya jika kita yang lagi berpuasa melakukan sesuatu karena kesulitan. Jadi di dalam menjalankan saum Ramadhan ada hal-hal atau kondisi-kondisi dimana hal tersebut atau kondisi tersebut tidaklah membatalkan amaliah saum Ramadhan kita jika hal tersebut terjadi pada diri kita, saudara kita atau tetangga-tetangga dan saudara kita kaum muslimin sekalian.
Hal-hal tersebut yakni :
Bahwa Orang yang berpuasa tetap bisa berpuasa, artinya tetap boleh berpuasa, walaupun kita, atau orang yang berpuasa bangun setelah waktu Subuh tiba, dalam keadaan Junub atau berhadas besar. Hal ini saudaraku disandarkan kepada peristiwa dimana hal tersebut pernah dialami Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam, dimana Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bangun pagi ketika fajar sudah terbit, sedangkan beliau saat itu dalam keadaan Junub setelah bercampur dan beribadah dengan istrinya. Lantas beliau (Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa sallam) mandi , yakni mandi Junub setelah terbit fajar tersebut, dan kemudian beliau berpuasa. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukahari dan Imam Muslim (semoga Allah merahmatinya) dari Ummul Mukminin ‘Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu Anhu. “bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam pernah mendapati fajar setelah terbit, sedang ketika itu beliau dalam keadaan Junub, karena bercampur dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.”
Jadi, bagi saudaraku se-iman dan se-aqidah yang telah berkeluarga, mendapati kondisi seperti ini, yakni bangun tidur saat fajar telah terbit, namun belum sempat mandi junub setelah berhubungan suami istri, maka segeralah mandi dan berpuasalah. Adapun bagi yang belum menikah, dapat juga mengalami hal ini, dimana bangun tidur pada waktu fajar tiba dalam kondisi junub karna mimpi, maka jika demikian , maka segeralah mandi dan berpuasalah ! dan ingat solusi selanjutnya , Segeralah menikah ! wallahu a’lam.
Toyib ! Saudaraku yang selalu mengharapkan rahmat dan ridho Allah. Adapun hal-hal lain yang dibolehkan dilakukan pada saat kita berpuasa dan tidak membatalkan puasa kita yakni Bersiwak atau kalau tak menemukan siwak ya... menggosok gigi dengan sikat gigi. Namun yang memang dianjurkan adalah bersiwak menggunakan kayu siwak. Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al Imam al-Bukhari Rahimahullah, hadits yang senada dengan hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim Rahimahullah, dimana Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
“Seandainya aku tidak takut akan memberatkan umatku, niscaya aku akan menyuruh mereka bersiwak setiap kali berwudhu’
Jadi berdasarkan hadits ini , di dapati bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam tidak hanya mengkhususkan bersiwak bagi orang yang berpuasa saja, tetapi juga yang lainnya. Dimana orang yang berpuasa atau tidak, setiap harinya ia dianjurkan atau patut untuk bersiwak ketika akan berwudhu atau sholat. Selain itu, ber-siwak bersifat umum yang bisa dilakukan setiap saat, dan baik untuk kesehatan Wallahu ‘Alam.
Selanjutnya nih, kita dibolehkan Berkumur dan memasukkan air ke hidung. Hal ini karena Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam biasa berkumur dan memasukkan air ke hidung saat beliau (Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam) berwudhu ketika menjalankan ibadah Ramadhan, hanya saja beliau (Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam) melarang orang yang sedang berpuasa untuk berlebih-lebihan dalam berkumur dan memasukkan air ke hidung. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam at-Tirmidzi, al Imam Abu Dawud, Imam Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, ibnu Majah serta an-Nasa’i, Semoga Allah merahmati mereka semua, dari Laqith bin Sarah Radhiyallahu Anhu, dengan sanad shohih , Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “ dan lakukan istinsyaq (memasukkan air ke dallam hidung) secara mendalam (artinya sebaik-baiknya), kecuali jika kamu dalam keada‘an puasa.
Dan ketahuilah saudaraku yang mencintai Sunnah, telah ditegaskan di dalam sebuah hadits dari Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu Anhu bahwa , Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam pernah menciumnya, dimana saat itu Rasulullah tengah berpuasa, hanya saja beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya diantara kalian.” Jadi bagi yang telah menikah, boleh mencium istrinya saat berpuasa, asalkan dapat mengendalikan nafsunya dan tidak keluarnya mani. Adapun bagi yang belum menikah, segeralah menikah ! Jadi berdasarkan hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu Anhu yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim (Semoga Allah merahmati mereka), maka mencium Istri bagi orang berpuasa diperbolehkan. Namun hal ini dimakruhkan bagi pasangan suami istri yang berusia muda dan tidak mengapa bagi pasangan suami istri yang telah tua. Sebagaimana hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu Anhu, dia bercerita : “Kami pernah bersama Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam, tiba-tiba ada seorang pemuda mendatangi beliau seraya berucap : ‘Wahai Rasulullah ! , bolehkan aku mencium (istriku) sedang aku dalam keadaan berpuasa? Beliau (Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam) menjawab : Tidak .!’ Kemudian ada orang tua seraya bertanya : ‘Apakah aku boleh mencium (istriku) sedang aku dalam keadaan berpuasa ?’ Beliau menjawab : ‘Boleh.!!’ (selanjutnya) ‘Abdullah bercerita, “lalu sebagian kami saling berpandangan. Kemudian Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda : “Sesungguhnya orang yang sudah tua itu bisa menahan nafsunya.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Ahmad melalui jalan Ibnu Luhai’ah dari Yazid bin Abi Habib, dari Qaishar at-Tujaibi darinya. Dan ketahuilah, berdasarkan keterangan yang ada, Sanad hadits ini adalah Dhoif, dikarenakan kedhoifan Ibnu Luhai’ah. Tetapi hadits ini mempunyai syahid atau penguat, yang diriwayatkan oleh at-Thabrani sehingga hadits ini menjadi Hasan. Demikian penjelasan yang kami kuitip dari shifatu Shaumin Nabi fii Ramadhaan karya Syaikh Abu Usamah salim bin ‘Ied al Hilalai dan Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali Abdul hamid al-halabi.
Kemudian Hal lainnya yang diperbolehkan bagi yang berpuasa dan tak membatalkan puasanya yakni Transfusi darah alias donor darah. Jadi selama kondisi kita baik-baik saja, dan tak membawa mudhorot bagi diri kita, setelah kita donor darah, maka diperbolehkan donor darah saat berpuasa. Selain itu jika kita disuntik namun suntikan yang tidak dimaksudkan sebagai makanan. maka hal ini juga diperbolehkan bagi orang yang berpuasa. Jadi antum sekalian jangan ragu jika ada saudara kita yang memerlukan darah dibulan Ramadhan. Bantulah saudara kita tersebut karna tranfusi atau donor darah tidaklah membatalkan puasa, asalkan setelah donor tidak menimbulkan mudhorot bagi pendonor. Wallahu a’alam. Selanjutnya Berbekam atau HIjamah pada saat berpuasa juga diperbolehkan dan tak membatalkan puasa bagi yang dibekam maupun yang mem-bekam. Namun Berbekam atau Hijamah sebelumnya Termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa. Kemudian hukum tersebut dimansukh atau dihapuskan. Dimana berbekam pernah dilakukan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam dalam keadaan puasa. Sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu ; “Bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam pernah berbekam sedang beliau dalam keadaan berpuasa.” Hadits riwayat Bukhari dalam Fathul Baari. Nah untuk lebih jelasnya mengenai bolehnya berbekam disaat puasa, silahkan buka penjelasan Syaikh ash-Shon’ani di dalam kitab “SUBULUS SALAM Syarah kitab BULUGHUL MAROM pada Bab puasa. Wallahu a’lam.
Kemudian bagi yang biasa memasak, maka sekedar Mencicipi makanan dibolehkan ketika sedang berpuasa asalkan tidak sampai masuk ke dalam rongga tenggorokan. Artinya ya dilidah aja, dan itupun sedikit. Jadi, yang namanya mencicipi makanan diperbolehkan bagi yang memasak namun tidak boleh sampai masuk ke tenggorokan. Hal ini disandarkan kepada dalil yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu : “Tidak ada masalah untuk mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak dimasukkan ke dalam kerongkongannya sedang dia dalam keadaan berpuasa.” Hadits ini disampaikan oleh al-Imam Al Bukhari (semoga Allah merahmatinya) dan disambung oleh Ibnu Abi Syaibah, serta al-Baihaqi melalui dua jalan. Dan hadits ini derajatnya Hasan.
Toyib ! hal-hal lainnya yang boleh dilakukan saat kita sedang berpuasa yakni, memakai Celak mata, kemudian memakai Obat tetes mata dan yang semisalnya yang dimasukkan ke dalam mata. Jadi semua hal tersebut tidak lah membatalkan puasa, baik barang tersebut terasa oleh kita maupun tidak. Dan Untuk lebih jelasnya, dapat merujuk kepada kitab Zaadul Ma’aad karya al-Alamah Ibnu Qayyim al-Jauziyah (semoga Allah merahmatinya) juga Haqiiqatush Shiyaam karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah atau Mukhtashar Shahih al-Bukhari karya Syaikh Muhammad Nashirudin al-Albani (semoga Allah merahmatinya).
Selain itu, di dalam Kitab Shohihnya, bab Ightisaalush Shaa-im, al-Imam al-BUkhari Rahimahullahu Ta’ala anhu, meriwayatkan, Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu pernah membasahi pakaian dan kemudian meletakkannya diatas tubuh-nya sedang dia dalam keadaan puasa. Dan asy-Sya’bi juga pernah masuk kamar mandi sedang dia dalam keadaan puasa. (dan) Al-Hasan mengatakan : “Tidak ada masalah dengan berkumur dan mendinginkan diri (maksudnya menyejukkan badan) bagi orang yang sedang berpuasa.” Misalkan dengan berendam didalam bak air, karna panas yang amat sangat atau menyiramkan air ke kepala, sebagaimana hadits yang diriwayatkan al-Imam Abu Dawud, serta Imam Ahmad dengan sanad shohiih, dimana di sebutkan : “Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam sendiri, pernah menyiramkan air pada kepalanya, sedang beliau dalam keadaan berpuasa, karena haus atau panas yang menyengat.”
Jadi menyiramkan air dingin pada kepala atau kita berendam di bak mandi, atau mandi untuk mendinginkan badan pada saat puasa karna panas yang terik diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Wallahu ‘alam bishowab
0 komentar:
Posting Komentar