Rabu, 23 September 2009

al-awal fii Syawal

Bismillah…

Wahai saudaraku yang dirahmati Allah, segala puji bagi Allah Azza wajalla, kepada-Nya kita memberikan sanjungan , memohon pertolongan dan ampunan. Kepada-Nya lah wahai saudaraku se-Iman se-Aqidah kita senantiasa berlindung dari kejahatan diri dan keburukan amal perbuatan kita. Semoga Allah Azza Wa jalla menyatukan kita semua untuk senantiasa mencintai-Nya dan mengikuti Sunnah Rasul-Nya.

Ramadhan telah berlalu. Pelipat gandaan pahala, kemudahan serta kebaikan-kebaikan dari Allah di Bulan Ramadhan pergi seiring dengan kepergian sang tamu mulia Bulan Ramadhan. Nuansa Ramadhan yang istimewa pun lewat. Namun, kita kaum muslimin haruslah tetap berusaha dan berlomba untuk menggapai rahmat dan hidayah Allah Subhanahu Wata 'alla melalui peningkatan ibadah dan do’a kepada-Nya di bulan-bulan lainnya. Hanya saja terkadang kita dihadapkan pada sekian banyak amalan, yang ingin kita kerjakan semuanya. Namun kadang-kadang, kesempatan, waktu dan fisik, tidak memungkinkan kita untuk menuntaskan segala amalan sholeh yang kita inginkan, apalagi bagi yang sudah bekeluarga .

Wahai saudaraku… sebelumnya ana mau mengingatkan kembali kepada diri ana pribadi dan saudaraku sekalian, jika pada Bulan Ramadhan kemarin, ada yang melakukan hal-hal yang membatalkan puasa atau karena sesuatu dan lain hal sehingga tidak berpuasa, maka kita diwajibkan untuk mengqadha’ puasa Ramadhan yang kita tinggalkan tersebut. Dan men-Qadha’ puasa tersebut tidaklah harus dilakukan seketika. Jadi Kewajiban meng-Qadha’ dalam hal ini bersifat Fleksibel dan penuh keleluasaan. Hal ini didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin ‘Aisyah Radiallahu Anha : “Aku pernah mempunyai hutang puasa Ramadhan, lalu aku tidak bisa menggantinya kecuali pada bulan Sya’ban.” Hadits ini diriwayatkan al Bukhari dan Muslim. Dan di dalam kitab fathul Baari (Syarah Shohih Bukhari), al Hafizh ibnu Hajar al-Asqalani (semoga Allah merahmatinya) mengatakan : “Dan di dalam hadits (“Aku pernah mempunyai hutang puasa Ramadhan, lalu aku tidak bisa menggantinya kecuali pada bulan Sya’ban.”) terkandung dalil yang menunjukkan di bolehkannya penundaan Qadha’ puasa Ramadhan secara mutlak, baik karena suatu alasan maupun tidak adanya alasan.”

Namun Ikhwa fillah sebagaimana kita ketahui bersama BAHWA “Menyegerakan QADHA’ puasa itu lebih baik dari menundanya, sebagimana keumumman dalil yang menunjukkan untuk segera mengerjakan amal kebaikan dan tidak menundanya. Sebagimana al-Kitab Al-Majid , Al-Qur’an Surah Ali Imaran ayat 133

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu …”

Dan di surah yang lain, surah al-Mukminun ayat 61 :

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

0 komentar: