Alhamdulillah. Setelah pada postingan sebelumnya telah ana sampaikan sedikit mengenai Muqadimah tentang Etika Berpakaian, Berikut ini ana postingkan lanjutan dari Etika berpakaian tersebut. Dimana etika –etika dalam berpakaian ini patut untuk kita ketahui, serta kita amalkan selaku seorang Muslim. Yang mana bagi seorang lelaki Muslim tidaklah diperbolehkan dan tidak diperkenankan memakai pakaian dari bahan sutra secara mutlak, baik itu berupa baju , sarung, , sorban, dan lain sebagainya. Tentunya Hal ini berdasarkan dalil yang shohiih. Dimana di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam Abu Dawud Rahimahullah dengan sanad yang baik, Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam mengambil sutra, kemudian meletakkannya di tangan kanannya, dan mengambil emas kemudian meletakkannya di tangan kirinya, kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya dua barang ini haram bagi laki-laki dari umatku.”
Jadi jelas ya ikhwa fillah, bahwa bagi yang merasa jenis kelaminnya lelaki, maka kita dilarang untuk memakai pakaian yang terbuat dari sutra, juga dilarang dari memakai emas sebagai perhiasan. Dan Kalau seorang lelaki masih nekad mau memakai sutra atau emas ya artinya ia berjenis kelamin wanita bukan lelaki.. he..he..he..
Selanjutnya saudaraku, bagi lelaki Muslim, dilarang memperpanjang pakaian atau celana atau bumus (sejenis mantel yang bertudung kepala), atau gamis , menjuntai mencapai atau melebihi mata kaki. Hal ini berdasarkan Hadits Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh al-Imam An-Nasai Rahimahullah, “Memanjangkan hingga di bawah kedua mata kaki pada kalian, gamis, dan sorban. Barangsiapa menyeret salah satu daripadanya dengan sombong, maka Allah tidak melihat kepadanya pada hari kiamat.” Sementara di hadits yang lain yang diriwayatkan Muttafaqun ‘Alaih, Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda , “Allah tidak melihat kepada orang yang menyeret pakaian dengan sombong.” Dan di dalam hadits yang lain pula, Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “kain yang ada dibawah mata kaki adalah di neraka.” Waliyaudzubillah !!!
Adapun untuk kaum wanita alias perempuan, maka sudah seharusnya pakaiannya menu-tup seluruh badannya, termasuk kedua mata kakinya. Dan ingat bagi wanita , jika berpakaian janganlah menampakkan lekuk tubuh atau aurat yang ada didalamnya.
Kemudian, Selaku seorang Muslim terutama pria kita dianjurkan untuk lebih mengutamakan pakaian berwarna putih dari pada warna-warna lainnya, tetapi penggunaan pakaian warna lainnya juga diperbolehkan. Hal ini disandarkan kepada Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasai dan dishohihkan oleh Al-Hakim, dimana Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Kenakanlah pakaian berwarna putih, karena warna putih adalah paling suci, dan paling baik, serta kafanilah mayat kalian dengan kain berwarna putih.” Di hadits yang lain dari Al-Barra’ bin Azib Radhiyallahu Anhu, ia berkata, “Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam itu sedang perawakannya. Aku pernah melihat beliau mengenakan pakaian berwarna merah dan aku tidak pernah melihat orang lain yang lebih tampan dari pada beliau.” Rawahu Bukhari. Sedangkan diriwayat yang lain lagi, yang diriwayatkan dengan shohih, bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam juga mengenakan pakaian berwarna hijau, memiliki burgah berwarna merah yang beliau kenakan pada hari Id, dan (beliau Rasulullah) juga mengenakan sorban berwarna hitam. Adapun bagi wanita dianjurkan dan lebih diutamakan untuk mengenakan pakaian berwarna gelap. Dan tentunya untuk Wanita Muslimah WAJIB memanjangkan pakaiannya hingga menutupi kedua kakinya dan memanjangkan kerudung di kepalanya hingga menutupi leher dan dadanya. Dan hal ini berdasarkan firman Allah Azza Wa jalla dalam surah Al-Ahzab ayat 59
يَأَيُّهَاالنَّبِىُّ قُل ِّلأَزْوَجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُوءْ مِنِينَ يُدْ نِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَبِيبِهِنَّ.
“Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…”
Selain itu, Allah Azza Wa jalla juga berfirman dalam Surah An Nuur ayat 31yang artinya : “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Wallahu a’lam bish-shawab…
0 komentar:
Posting Komentar