Selasa, 03 Februari 2009

Sikap dan Hubungan KITA dengan orang k a f i r

Bismillahirrahmannirrahim
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam untuk Nabi terakhir yang membawa peringatan bagi seluruh umat manusia. Semoga shalawat dan salam juga terlimpahkan kepada keluarga dan para sahabatnya, serta orang-orang yang tetap berpegang teguh dengan pertunjuk nya sampai hari kiamat.
Wahai Saudaraku...kita hidup dimasyarakat yang majemuk, yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama, apalagi dinegara seperti Indonesia ini , dimana kebebasan beragama di jamin oleh Negara ini. Jadi tidak menutup kemungkinan saudaraku...tetangga kita adalah kafir. Selain itu pekerjaan kita juga kadang memunculkan hubungan social dengan orang-orang kafir, sehingga kita harus menjalin hubungan kerja dengan mereka. Lantas bagaimanakah kita mengatur hubungan kita tersebut dengan mereka agar tidak menimbulkan keburukan dan kejelekan bagi kita selaku seorang muslim.
Nah Saudaraku ! Sebagian orang-orang menganggap yang namanya bergaul dengan orang kafir sama saja dengan bergaul dengan sesame muslim. Sehingga tidak sedikit kaum muslimin yang menjalin ikatan persahabatan yang mendalam, bahkan saudaraku ! sampai-sampai ada muslimah yang rela menerima pinangan orang kafir. selain itu karma pergaulan yang tak terkontrol atau karna pengaruh media, sebagian dari orang-orang yang seagama dengan kita, bangga mencontoh budaya dan gaya hidup orang kafir.
Mungkin nih saudaraku, mungkin....! kita perlu kembali mengingat bahwa yang namanya orang kafir itu didalam islam dibagi-bagi atau dipilah-pilah menjadi empat kelompok. Nah dengan kita mengingat kembali hal ini atau kalau yang belum tahu n- akhirnya menjadi tahu, maka dengan kita mengetahui pengelompokkan ini, kita akan bisa bersikap terhadap mereka tergantung dimana orang kafr yang berinteraksi dengan kita tersebut dikelompokkan.
Adapun kelompok orang kafir yang pertama saudaraku, Yakni yang dinamakan KAFIR HARBI. Kafir harbi ini saudaraku yakni orang kafir atau negeri yang berisi orang-orang kafir yang menyatakan perang atau permusuhan terhadap kaum muslimin atau menyatakan perang terhadap imam kaum muslimin , dan begitu juga sebaliknya bahwa Imam kaum muslimin telah menyatakan bahwa kita kaum muslimin memerangi orang-orang kafir tersebut atau negeri kafir tersebut dengan sebab-sebab tertentu. Kemudian kelompok kafir yang kedua yakni KAFIR MUSTAMIN. Nah yang namanya Kafir Mustamin ini, yakni orang kafir yang meminta jaminan keamanan atau suaka kepada Imam kaum muslimin atau kepada kaum muslimin untuk suatu keperluan tertentu, misalkan berdagang, sekolah , ziarah atau duta suatau Negara dll. Adapun kelompok kafir yang ketiga yakni KAFIR MU’AHIDIN dimana orang kafir ini telah membuat kesepakatan atau perjanjian-perjanjian dengan negeri kaum muslimin atau dengan imam kaum muslimin untuk tidak saling menyerang atau mengagresi dalam kurun waktu yang disepakati.
Adapun kafir yang menjalankan dan menyatakan siap mengikuti hokum Islam yang ditegakkan dalam hal muamalah serta membayar Jizyah atau pajak yang dikenakan kepadanya maka orang kafir yang seperti ini dinamakan KAFIR DZIMMI.
Nah Saudaraku yang selalu mengharapkan Ridho Allah...,Setelah kita tahu pengelompokkan terhadap orang-orang kafir tersebut. Maka sikap pertama yang kita ambil selaku seorang muslim yakni kita wajib melakukan pemutusan hubungan dengan golongan Kafir Harbi. Dan darah orang kafir golongan Kafir Harbi ini halal darahnya, artinya mereka halal untuk dibunuh dan apa-apa yang ditinggalkannya menjadi Ghanimah bagi kita. Adapun terhadap golongan kafir lainnya yakni kafir mustamin, kafir Mu’ahidin serta Kafir Dzimmi, maka sebagaimana yang terdapat di Fiqhus Sunnah, Asy-Syaikh Sayid Sabiq berkata “Islam membolehkan untuk berkunjung, menengok mereka ketika sakit, dan melakukan jual beli serta semua muamalah dengan mereka.” Dan muamalah kita dengan mereka ini saudaraku, diperbolehkan dalam rangka berdakwah kepada mereka atau guna memberikan kemaslahatan kepada kaum muslimin.
Selanjutnya saudaraku, Al-Alamah Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah Ta'ala Anhu didalam fatwanya mengenai hukum mengunjungi orang kafir, saat beliau ditanya seseorang yang sering menziarahi tetangganya yang kafir. Maka Beliau Rahimahullahu Ta'ala Anhu berkata, “Sering melakukan ziarah (atau kunjungan) untuk mengarahkan, menasehati, dan saling menolong dalam kebaikan dan takwa adalah baik dan diperintahkan. Kalau nasehat tersebut diterima, alhamdulillah, kalau tidak (maka) hendaknya meninggalkan ziarah yang tidak membawa manfaat. Adapun ziarah demi kepentingan dunia yang tidak bermanfaat, sekedar bermain, berbincang-bincang, atau makan-makan, (maka) tidak boleh dilakukan, baik kepada Nashrani maupun kafir lainnya. Ziarah semacam ini hanya akan mendatangkan kerusakan akhlak dan agama. Orang kafir sangat memusuhi dan membenci kita. Mereka tidak boleh dijadikan teman dekat.” Demikian Saudaraku, fatwa yang terdapat di fatawa mar-ah Muslimah sebagaimana yang kami kutip dari fatawa. Jadi, secara garis besar kita selaku seorang muslim diperbolehkan bermuamalah dengan orang kafir, namun ingat kita dilarang mencintai mereka, dan menjadikannya teman dekat. Dan kita dilarang berpihak kepada mereka “orang kafir” ketika terjadi konflik atau percekcokan antara kaum muslimin dengan mereka orang-orang kafir.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam Surah al-maidah ayat 51 : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”
Kemudian - Asy-Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi penulis kitab yang masyhur yakni Minhajul Muslim berkata mengenai makna Muwalah dalam Surah Al-maidah ayat 51, yang mengandung makna “mencintai dan menolong.’ Adapun menurut Syaikh Syaid Sabiq, "muwallah dengan orang kafir yang terlarang adalah saling menolong untuk melawan kaum muslimin atau ridha terhadap kekufurannya. Menolong mereka dalam melawan kaum muslimin akan mendatangkan kerugian besar bagi kaum muslimin. Sementara ridha terhadap kekufurannya merupakan kekufuran. Dan masih terkait tentang Muwalah terhadap orang kafir, Asy-Syaikh Sholeh al-Utsaimin Rahimahullahu Ta'ala Anhu berfatwa, “Muwalah terhadap orang kafir dalam artian disertai rasa cinta, saling menolong dan menjadikan mereka teman dekat adalah HARAM. (adapun) pelarangannya didasarkan pada nash al-Qur’an Surah al-Maidah ayat 51. (maka) berdasarkan ketentuan al-Kitab, As-Sunnah dan Ijma’ kaum muslimin, memusuhi orang kafir, baik Yahudi, Nashrani maupun musyrikin hukumnya wajib. Ayat-ayat yang semakna dengannya sangat banyak. Semuanya menunjukkan tentang kewajiban untuk membenci kaum kafir. (kumudian) diwajibkan pula memusuhi mereka hingga masuk islam. Ayat (maksudnya Surah Al-maidah ayat 51) ini juga menunjukkan bahwa mencintai dan muwalah terhadap mereka “orang kafir” adalah haram. (kita) harus membenci dan mewaspadai tipu daya mereka. Hal ini karena mereka “orang kafir” melakukan kekufuran, memusuhi agama Allah dan wali-wali-Nya, dan berniat buruk terhadap islam dan pemeluknya.” Demikianlah Saudaraku fatwa Asy-Syaikh Sholeh al-Utsaimin Rahimahullah Ta'ala Anhu di dalam majmu fatawanya yang kami kutip dari fatawa yang dapat kita jadikan sebagai salah satu rujukan dalam bersikap terhadap orang kafir. Tentunya setelah kita merujuk kepada Al-Qur'an dan hadits-hadits Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam serta pemahaman para Sahabat Ridwanallahu 'Alaihim Ajemain.
Jadi Saudaraku kita haruslah waspada dan berhati-hati dalam bergaul dengan orang kafir.
Selain itu kita selaku seorang muslim, juga tidak boleh bermuamalah dengan mereka “orang kafir” hingga kita menyerupai atau tasyabbuh kepada mereka, baik itu penampilan lahiriah, pola hidup dan akhlak mereka, terlebih lagi yang termasuk bagian agama atau syiar mereka, seperti tata cara dalam ibadah dan tata cara dalam merayakan hari raya serta hari-hari besar lainnya dalam agama mereka. Jadi ingatlah saudaraku ! jangan pernah ikut-ikutan jika kita tak mengetahui akan sesuatu hal atau perkara dimana hal tersebut atau perkara tersebut ternyata tasyabbuh dengan perkara orang kafir, misalkan dengan melakukan perayaan-perayaan yang mencontoh cara mereka merayakannya.
Adapun salah satu dalil dari larangan Tasyabbuh terhadap mereka yakni : Al-Qur’an Surah Al-Jatsiyah ayat 18 : “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”
Syaikhul islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah Ta'ala Anhu berkata tentang ayat ini, “bahwa yang dimaksud orang-orang yang tidak tahu adalah yahudi, nashrani dan Musyrikin. (jadi) mengikuti hawa nafsu mereka adalah (sama dengan) mengikuti atau menyerupai perbuatan yang berkaitan dengan ajaran agama dan penampilan lahiriah mereka.’
Selanjutnya Di dalam Sunan Abu dawud kitab al-Libas , diceritakan dari Ibnu Umar Radiyallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam memperingatkan : “Mann tasyabbaha biqauminn fahuwa minhum.” “Barangsiapa menyerupai suatu kaum berarti termasuk bagian mereka.” Adapun didalam Shohiih al-Bukhari juga di kitab al-Libas serta Shohiih Muslim Kitab at-Thaharah, juga dari Ibnu Umar Radiyallahu Anhu, hadits nya senada , tapi berupa suatu perintah yakni : “Kholifuul Musyrikiinn” “Selisihilah kaum musyrikin…”
Dan mengenai hadits ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah Ta'ala Anhu berkata di dalam kitab beliau "Iqtidha’u as-Shirati al-Mustaqim", (bahwa) “kaum muslimin di zaman Umar telah sepakat, begitu pula ulama setelah zaman mereka dan pemimpin Islam yang mendapat taufiq Allah, bahwa penampilan lahiriah kaum kafir yang berada di negeri muslim tidak boleh menyerupai kaum muslimin. Apalah lagi jika kaum muslimin yang meyerupai kaum kafir ?!” (Dan masih menurut Ibnu Taimiyah) bahwa – mengenal bentuk tasyabbuh sangat penting karena ada beberapa hadits shohiih yang mengabarkan, (bahwa) umat ini akan mengikuti Yahudi, Nashrani, Persia dan Romawi. (lantas) timbul pertanyaan, Jika Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam sudah mengabarkannya untuk apa (kita) mengenal tasyabbuh?
(maka dijawab pertanyaan ini oleh Syaikhul islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah Ta'ala Anhu) , (kita mengenal tasyabbuh) karna adanya hadits shohiih yang mengabarkan bahwa akan senantiasa ada satu kelompok umat ini yang menampakkan kebenaran sampai hari kiamat.
Mari sauadaraku Kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla, semoga kita termasuk bagian dari kelompok tersebut.’
selanjutnya - Di dalam kitab Iqtidha’u as-Shiratil al-Mustaqim tersebut, Syaikhul Islam ibnu Taimiyah Rahimahullah Ta'ala Anhu juga menyebutkan berbagai dampak buruk menyerupai orang kafir. Dimana dampak beruk tersebut diantaranya : bahwa orang kafir (jika kita tasyabbuh atau menyerupai mereka) maka mereka akan senang, kemudian membuat mereka merasa semakin kuat jiwa dan mentalnya. Adapun dampak buruk selanjutnya dari tasyabuh terhadap kafir ini akan memunculkan rasa kesamaan dan kecintaan terhadap mereka, mempengaruhi hati kita serta akan membukakan pintu-pintu tasyabuh lainnya yang lebih besar.
Beliau “Ibnu Taimiyah Rahimahullah Ta'ala Anhu juga mengatakan bahwa orang kafir akan sangat senang kalau kita meniru budaya mereka, bahkan untuk hal yang satu ini , mereka rela mengeluarkan biaya yang besar.
Ingatlah Saudaraku “ barangsiapa yang menyerupai suatu kaum berarti termasuk bagian mereka” . Mari Saudaraku kita bertanya kepada diri kita masing-masing – apakah kita ada bertasyabuh atau menyerupai orang kafir? Kalau memang ada segeralah bertaubat dan jauhi perbuatan tersebut. Karna kita tidak tahu umur kita , kita tidak tahu kapan maut menjemput kita. Untuk itu, berhati-hatilah dalam berteman dan bergaul dengan orang kafir karna dikhawatirkan jika tidak ada control yang baik, maka akan timbul sikap mencintai mereka , tasyabuh terhadap mereka bahkan mencintai dan membela mereka melebihi kecintaan kita terhadap saudara-saudara kita se-aqidah dan se-agama. Dan banyak memang yang meremehkan tasyabuh ini ini, karna menganggap tasyabbuh sebagai persoalan sepele, sebagai persoalan kecil yang tak dihukumi apa-apa. Semoga kita semua diberi Hidayah oleh Allah Azza wa Jalla , sehingga tidak akan terjerumus pada lubang untuk yang kesekian kalinya.
Sekali lagi Saudaraku.... Ingatlah dan camkanlah ! . “Mann tasyabbaha biqauminn fahuwa minhum.” “Barangsiapa menyerupai suatu kaum berarti termasuk bagian mereka.”
Mari Saudaraku yang mengharapkan Ridho Allah Azza Wajalla, kita perbaiki muamalah kita dan hubungan kita dengan orang-orang kafir, kita tarik batasan yang jelas terhadap mereka. Agar kita tidak terjebak dan terjerumus dalam kesalahan dan hal-hal yang dilarang didalam agama yang sempurna ini.
Wallahu a'lam bish-shawab. Wabillahi waliuttaufiq.

0 komentar: